Tugas Pokok dan Fungsi
Halaman

Tugas Pokok dan Fungsi

Gestowo Fajar Rumekso

Gestowo Fajar Rumekso

Jumat, 03 Mei 2024 637 x Dibaca
Bagikan:

TUPOKSI KEPALA DESA

 

TUGAS :

  • Menyelenggarakan Pemerintah Desa
  • Melaksanakan pembangunan Desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat Desa

 FUNGSI :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pelaksanaan pembangunan
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

 

  

TUPOKSI SEKRETARIS DESA

 

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan

 

FUNGSI :

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata  naskah, administrasi surat-menyurat,arsip dan ekspedisi
  • Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan

 

TUPOKSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


FUNGSI :      

  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
  • Penyusunan rancangan regulasi desa
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa
  • Penataan dan pengelolaan wilayah
  • Pendataan dan pengelolaan profil Desa
  • Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa
  • Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa

TUPOKSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


FUNGSI :

  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  • Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
  • Pelayanan kepada masyarakat;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

TUPOKSI KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

TUGAS :

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional


FUNGSI :

  • Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
  • Peningkatan upaya partisipasi masyarakat
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan
  • Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan
  • Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya
  • Pelayanan kepada masyarkat
  • Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat
  • Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  • Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa

 

TUPOKSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

TUGAS :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


FUNGSI :

  • Pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

  

TUPOKSI KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

 

TUGAS :

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.


FUNGSI :

  • Administrasi surat menyurat
  • Arsip
  • Ekspedisi
  • Penataan administrasi perangkat desa
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor
  • Penyiapan rapat
  • Pengadministrasian aset
  • Inventarisasi
  • Perjalanan dinas
  • Pelayanan umum
  • Menyusun rencana APBDesa
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program
  • Penyusunan laporan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa

TUPOKSI KEPALA DUSUN

 TUGAS :

Menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.


FUNGSI :

  • Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya
  • Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya
  • Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
  • Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Pelayanan kepada masyarakat
  • Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa
  • Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa

Galeri

Lihat Semua
Galeri
Klik untuk memperbesar

Infografis

Lihat Semua
Infografis
Lihat
Infografis
Lihat

Pusat Bantuan

Hubungi layanan cepat tanggap Desa Kubangkangkung

Lokasi Lapak